Definisi SPBE

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikaN layanan kepada pengguna SPBE. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Kepala.

Tujuan SPBE

  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel
  • Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya
  • Meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE

Manfaat SPBE

  • Meningkatnya efisiensi anggaran untuk pembangunan Pemerintahan Berbasis Elektronik
  • Mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia melalui bagi pakai data antar Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Mendorong penggunaan aplikasi umum berbagi pakai di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Meningkatnya utilisasi infrastruktur TIK yang terintegrasi dan berbagi pakai bagi Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Terwujudnya keamanan informasi pemerintah

Unsur-unsur SPBE