Penjelasan Indikator

1. Manajemen Kepegawaian adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan kepegawaian/PNS yang efektif, efisien, dan berkesinambungan serta berkualitas. 2. Layanan Manajemen Kepegawaian merupakan tugas atau fungsi yang memberikan manfaat dalam manajemen kepegawaian/PNS untuk Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. 3. Sistem Manajemen Kepegawaian dimaksud adalah suatu layanan manajemen kepegawaian yang berbasis elektronik. 4. Kebutuhan manajemen kepegawaian dapat mengacu pada peraturan manajemen kepegawaian atau ketentuan/kebijakan manajemen kepegawaian dari setiap unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah masing-masing.

Kriteria Kematangan

Level 0 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki kebijakan internal terkait sistem manajemen kepegawaian.
Level 1 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki konsep kebijakan internal untuk mendukung sistem manajemen kepegawaian dimaksud atau masih dalam proses pengesahan.
Level 2 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal yang ditetapkan dan mendukung pengaturan sistem manajemen kepegawaian pada sebagian kebutuhan.
Level 3 : Kebijakan internal mendukung pengaturan seluruh kebutuhan sistem manajemen kepegawaian.
Level 4 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan internal yang mendukung kebutuhan integrasi sistem manajemen kepegawaian dengan sistem manajemen kepegawaian Badan Kepegawaian Negara atau integrasi dengan sistem aplikasi lain di dalam Instansi Pusat/Pemerintah aerah. Hal ini dapat dilihat pada arsitektur aplikasi dari rencana induk SPBE atau dokumen perencanaan integrasi sistem aplikasi.
Level 5 : Kebijakan internal terkait sistem manajemen kepegawaian dievaluasi secara berkala. Hasil-hasil evaluasi diterapkan untuk memperbaiki kebijakan internal agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.