| Level 0 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki kebijakan internal terkait sistem manajemen kepegawaian. |
| Level 1 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki konsep kebijakan internal untuk mendukung sistem manajemen kepegawaian dimaksud atau masih
dalam proses pengesahan. |
| Level 2 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal yang ditetapkan dan mendukung pengaturan sistem manajemen kepegawaian
pada sebagian kebutuhan. |
| Level 3 |
: |
Kebijakan internal mendukung pengaturan seluruh kebutuhan sistem manajemen kepegawaian. |
| Level 4 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan internal yang mendukung kebutuhan integrasi sistem manajemen kepegawaian
dengan sistem manajemen kepegawaian Badan Kepegawaian Negara atau integrasi dengan sistem aplikasi lain di dalam Instansi Pusat/Pemerintah
aerah. Hal ini dapat dilihat pada arsitektur aplikasi dari rencana induk SPBE atau dokumen perencanaan integrasi sistem aplikasi. |
| Level 5 |
: |
Kebijakan internal terkait sistem manajemen kepegawaian dievaluasi secara berkala. Hasil-hasil evaluasi diterapkan untuk memperbaiki kebijakan
internal agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi. |