| Level 0 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki sistem pelayanan publik. |
| Level 1 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem pelayanan publik yang menyediakan layanan diseminasi/penyebaran satu arah
informasi seperti informasi layanan yang diberikan. |
| Level 2 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem pelayanan publik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi
dan menyampaikan permohonan pelayanan. |
| Level 3 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem pelayanan publik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat
menyampaikan permohonan pelayanan dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti kemajuan proses permohonan pelayanan,
verifikasi dan validasi informasi. |
| Level 4 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem pelayanan publik yang menyediakan layanan kolaborasi dimana layanan publik
diintegrasikan dengan suatu layanan seperti layanan identifikasi penduduk (administrasi kependudukan) atau diintegrasikan dengan
layanan SPBE instansi pemerintah lain. |
| Level 5 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem pelayanan publik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan
terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi. |