Penjelasan Indikator

1. Manajemen Perencanaan dan Penganggaran adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan perencanaan dan penganggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel. 2. Layanan Manajemen Perencanaan dan Penganggaran merupakan tugas atau fungsi yang memberikan manfaat dalam pengelolaan perencanaan dan anggaran Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. 3. Sistem Manajemen Perencanaan dan Penganggaran dimaksud adalah suatu layanan manajemen perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik. 4. Kebutuhan perencanaan dan penganggaran dapat mengacu pada peraturan perencanaan dan penganggaran Pemerintah Pusat/Instansi Pusat atau ketentuan/kebijakan perencanaan dan penganggaran di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah masing-masing.

Kriteria Kematangan

Level 0 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki kebijakan internal terkait sistem manajemen perencanaan dan penganggaran.
Level 1 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki konsep kebijakan internal untuk mendukung sistem manajemen perencanaan dan penganggaran dimaksud atau masih dalam proses pengesahan.
Level 2 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal yang ditetapkan dan mendukung pengaturan sistem manajemen perencanaan dan penganggaran pada sebagian kebutuhan.
Level 3 : Kebijakan internal mendukung pengaturan seluruh kebutuhan sistem manajemen perencanaan dan penganggaran.
Level 4 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan internal yang mendukung kebutuhan integrasi sistem manajemen perencanaan dan penganggaran dengan sistem aplikasi lain di dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Hal ini dapat dilihat pada arsitektur aplikasi dari rencana induk SPBE atau dokumen perencanaan integrasi sistem aplikasi.
Level 5 : Kebijakan internal terkait sistem manajemen perencanaan dan penganggaran dievaluasi secara berkala. Hasil-hasil evaluasi diterapkan untuk memperbaiki kebijakan internal agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.