Penjelasan Indikator

1. Aplikasi Umum Berbagi Pakai adalah aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara berbagi pakai oleh Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, seperti aplikasi naskah dinas elektronik, aplikasi manajemen kepegawaian, aplikasi penganggaran berbasis kinerja, aplikasi pengaduan publik (e-Lapor), dan sebagainya. 2. Kelengkapan pengaturan penggunaan aplikasi umum berbagi pakai dapat diukur dengan melihat cakupan aplikasi umum berbagi pakai pada arsitektur aplikasi dari rencana induk SPBE atau dokumen perencanaan penggunaan aplikasi umum berbagi pakai. 3. Kelengkapan pengaturan penggunaan aplikasi umum berbagi pakai dapat diukur dengan melihat semua jenis aplikasi umum berbagi pakai yang tertera di arsitektur aplikasi pada rencana induk SPBE atau dokumen perencanaan penggunaan aplikasi umum berbagi pakai. 4. Apabila arsitektur aplikasi atau dokumen perencanaan penggunaan aplikasi umum berbagi pakai tidak tersedia, semua aplikasi umum berbagi pakai yang telah diterapkan supaya diinventarisasi terlebih dahulu, kemudian membandingkan apakah ketentuan kebijakan internal telah mencakup semua aplikasi umum yang tertera di daftar inventaris tersebut.

Kriteria Kematangan

Level 0 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki Kebijakan internal terkait penggunaan aplikasi umum berbagi pakai.
Level 1 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki konsep kebijakan internal untuk mendukung aplikasi umum berbagi pakai dimaksud atau masih dalam proses pengesahan.
Level 2 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal yang ditetapkan dan mendukung pengaturan penggunaan aplikasi umum berbagi pakai pada sebagian aplikasi umum berbagi pakai. Hal ini dapat dibandingkan antara ketentuan pada kebijakan internal dengan arsitektur aplikasi pada rencana induk SPBE atau dokumen perencanaan penggunaan aplikasi umum berbagi pakai.
Level 3 : Kebijakan internal mendukung pengaturan penggunaan seluruh aplikasi umum berbagi pakai. Hal ini dapat dibandingkan antara ketentuan pada kebijakan internal dengan arsitektur aplikasi pada rencana induk SPBE atau dokumen perencanaan penggunaan aplikasi umum berbagi pakai.
Level 4 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan internal yang mendukung pengaturan integrasi antara aplikasi umum berbagi pakai dan sistem aplikasi di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Level 5 : Kebijakan internal terkait penggunaan aplikasi umum berbagi pakai dievaluasi secara berkala. Hasil-hasil evaluasi diterapkan untuk memperbaiki kebijakan internal agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.