| Level 0 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki Kebijakan internal terkait penggunaan aplikasi umum berbagi pakai. |
| Level 1 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki konsep kebijakan internal untuk mendukung aplikasi umum berbagi pakai dimaksud atau masih
dalam proses pengesahan. |
| Level 2 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal yang ditetapkan dan mendukung pengaturan penggunaan aplikasi umum berbagi
pakai pada sebagian aplikasi umum berbagi pakai. Hal ini dapat dibandingkan antara ketentuan pada kebijakan internal dengan arsitektur aplikasi
pada rencana induk SPBE atau dokumen perencanaan penggunaan aplikasi umum berbagi pakai. |
| Level 3 |
: |
Kebijakan internal mendukung pengaturan penggunaan seluruh aplikasi umum berbagi pakai.
Hal ini dapat dibandingkan antara ketentuan pada kebijakan internal dengan arsitektur aplikasi pada rencana induk SPBE atau dokumen perencanaan
penggunaan aplikasi umum berbagi pakai. |
| Level 4 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan internal yang mendukung pengaturan integrasi antara aplikasi umum berbagi pakai dan sistem aplikasi di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. |
| Level 5 |
: |
Kebijakan internal terkait penggunaan aplikasi umum berbagi pakai dievaluasi secara berkala. Hasil-hasil evaluasi diterapkan untuk memperbaiki
kebijakan internal agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi. |