| Level 0 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki kebijakan internal terkait Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). |
| Level 1 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki konsep kebijakan internal untuk mendukung Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
(JDIH) dimaksud atau masih dalam proses pengesahan. |
| Level 2 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal yang ditetapkan dan mendukung pengaturan Sistem Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum (JDIH) publik pada sebagian kebutuhan. |
| Level 3 |
: |
Kebijakan internal mendukung pengaturan seluruh kebutuhan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). |
| Level 4 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan internal yang mendukung kebutuhan integrasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum (JDIH) dengan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. Hal ini dapat dilihat pada arsitektur aplikasi dari rencana induk SPBE atau
dokumen perencanaan integrasi sistem aplikasi. |
| Level 5 |
: |
Kebijakan internal terkait Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dievaluasi secara berkala. Hasil-hasil evaluasi diterapkan untuk
memperbaiki kebijakan internal agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi. |