Penjelasan Indikator
1. Proses Bisnis (alur kerja) adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. 2. Proses Bisnis dapat berupa proses bisnis makro, meso, ataupun mikro (SOP) yang mendeskripisikan tugas dan fungsi Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. 3. Inovasi Proses Bisnis Terintegrasi adalah terobosan atau pembaharuan integrasi proses bisnis yang di inisiasi oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. 4. Standardisasi penyusunan proses bisnis merupakan penyusunan proses bisnis yang sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. 5. Integrasi proses bisnis merupakan penyesuaian dan penyatuan antar proses bisnis unit kerja/perangkat daerah tertentu sehingga mencapai satu kesatuan proses bisnis 6. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan seluruh tugas dan fungsinya. Integrasi proses bisnis juga dapat dilakukan antar proses bisnis Instansi Pusat, antar Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam membangun hubungan alur kerja antar Instansi Pusat, antar Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.Kriteria Kematangan
| Level 0 | : | Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki tim dimaksud. |
|---|---|---|
| Level 1 | : | Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki dokumen proses bisnis yang parsial dan belum terstandardisasi. |
| Level 2 | : | Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki dokumen terstandardisasi proses bisnis tersebut dan menerapkan pada sebagian Unit kerja/Perangkat Daerah. |
| Level 3 | : | Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki dokumen terstandardisasi proses bisnis tersebut dan menerapkan secara menyeluruh pada semua Unit Kerja/Perangkat Daerah |
| Level 4 | : | Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah menerapkan integrasi proses bisnis secara menyeleuruh dengan sistem elektronik, kemudian dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala |
| Level 5 | : | Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi integrasi proses bisnis dengan sistem elektronik secara berkesinambungan sebagai tindak lanjut hasil pemantauan dan evaluasi |
