Penjelasan Indikator

1. Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah wadah pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. 2. Layanan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan tugas atau fungsi yang memberikan manfaat dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. 2. Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dimaksud adalah layanan dokumentasi dan informasi hukum berbasis elektronik.

Kriteria Kematangan

Level 0 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH).
Level 1 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) yang menyediakan layanan diseminasi/ penyebaran satu arah informasi seperti informasi hukum, regulasi, dsb.
Level 2 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh dokumen terkait hukum.
Level 3 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunggah informasi terkait hukum, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti validasi informasi dan dokumen digital produk hukum.
Level 4 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) yang menyediakan layanan kolaborasi dimana layanan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) diintegrasikan dengan layanan SPBE instansi pemerintah lain seperti Kementerian Hukum dan HAM.
Level 5 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.