| Level 0 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH). |
| Level 1 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) yang menyediakan layanan
diseminasi/ penyebaran satu arah informasi seperti informasi hukum, regulasi, dsb. |
| Level 2 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) yang menyediakan layanan
interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh dokumen terkait hukum. |
| Level 3 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) yang menyediakan layanan
transaksi dimana pengguna dapat mengunggah informasi terkait hukum, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti validasi
informasi dan dokumen digital produk hukum. |
| Level 4 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) yang menyediakan layanan
kolaborasi dimana layanan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) diintegrasikan dengan layanan SPBE instansi pemerintah
lain seperti Kementerian Hukum dan HAM. |
| Level 5 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) yang dapat
ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.
|