Penjelasan Indikator

  1. Tim Pengarah SPBE adalah para pejabat dalam tim yang diberi tugas untuk mengendalikan, mengarahkan, dan evaluasi SPBE, termasuk perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.
  2. Tim Pengarah SPBE Instansi Pemerintah dapat disejajarkan dengan Tim Pengarah TIK, Komite Pengarah TIK, ataupun Steering Committee yang mempunyai tugas seperti dimaksud pada huruf a).

Kriteria Kematangan

Level 0 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki kebijakan internal untuk mendukung tugas dan fungsi Tim Pengarah SPBE dimaksud.
Level 1 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki konsep kebijakan internal Arsitektur SPBE dimaksud atau masih dalam proses pengesahan.
Level 2 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal Arsitektur SPBE yang telah ditetapkan dan pengaturan Arsitektur SPBE mencakup sebagian domain Arsitektur SPBE.
Level 3 : Kebijakan internal yang ada telah mendukung pengaturan Arsitektur SPBE yang mencakup keseluruhan domain Arsitektur SPBE.
Level 4 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan internal Arsitektur SPBE yang mengatur integrasi SPBE antar Instansi Pusat, antar Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Level 5 : Kebijakan internal dipantau, dinilai, dan dievaluasi secara berkala terhadap perubahan lingkungan, teknologi, dan kebutuhan instansi.