| Level 0 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki kebijakan internal untuk mendukung tugas dan fungsi Tim Pengarah SPBE
dimaksud.
|
| Level 1 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki konsep kebijakan internal Arsitektur SPBE dimaksud atau masih dalam proses pengesahan. |
| Level 2 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal Arsitektur SPBE yang telah ditetapkan dan pengaturan Arsitektur SPBE mencakup sebagian domain Arsitektur SPBE.
|
| Level 3 |
: |
Kebijakan internal yang ada telah mendukung pengaturan Arsitektur SPBE yang mencakup keseluruhan domain Arsitektur SPBE. |
| Level 4 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan internal Arsitektur SPBE yang mengatur integrasi SPBE antar Instansi Pusat, antar Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. |
| Level 5 |
: |
Kebijakan internal dipantau, dinilai, dan dievaluasi secara berkala terhadap perubahan lingkungan, teknologi, dan kebutuhan instansi. |