Penjelasan Indikator

1. Tim Pengarah SPBE adalah para pejabat dalam tim yang diberi tugas untuk mengendalikan, mengarahkan, dan evaluasi SPBE, termasuk perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing. 2. Tim Pengarah SPBE Instansi Pemerintah dapat disejajarkan dengan Tim Pengarah TIK, Komite Pengarah TIK, ataupun Steering Committee yang mempunyai tugas seperti dimaksud pada huruf a).

Kriteria Kematangan

Level 0 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki tim dimaksud.
Level 1 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki tim yang belum ditetapkan (definitif), melakukan tugas dan fungsi dimaksud secara sementara dan sesuai kebutuhan
Level 2 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki tim dimaksud yang ditetapkan (definitif) dan melaksanakan sebagian tugas dan fungsinya yang telah ditetapkan
Level 3 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki tim dimaksud yang ditetapkan (definitif) dan telah menjalankan seluruh tugas dan fungsinya.
Level 4 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah dapat memantau, menilai dan mengevaluasi tugas dan fungsi tim dimaksud secara berkala.
Level 5 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi dari tim dimaksud dari hasil evaluasi berkala.