Indikator : Layanan Kepegawaian
Penjelasan Indikator
Detail informasi mengenai indikator penilaian SPBE
1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa, barang, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, dalam hal ini yang disediakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
2. Layanan Publik Instansi Pemerintah merupakan tugas atau fungsi yang memberikan manfaat dalam pengelolaan layanan publik bagi Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
3. Sistem Pelayanan Publik dimaksud adalah layanan pengaduan publik berbasis elektronik yang dimiliki oleh Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
4. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah memberikan informasi paling tidak 3 (tiga) Sistem pelayanan publik yang ada pada instansinya.
Kriteria Kematangan
Level kematangan implementasi SPBE
Level 0
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki sistem pelayanan publik.
Level 1
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem pelayanan publik yang menyediakan layanan diseminasi/penyebaran satu arah
informasi seperti informasi layanan yang diberikan.
Level 2
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem pelayanan publik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi
dan menyampaikan permohonan pelayanan.
Level 3
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem pelayanan publik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat
menyampaikan permohonan pelayanan dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti kemajuan proses permohonan pelayanan,
verifikasi dan validasi informasi.
Level 4
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem pelayanan publik yang menyediakan layanan kolaborasi dimana layanan publik
diintegrasikan dengan suatu layanan seperti layanan identifikasi penduduk (administrasi kependudukan) atau diintegrasikan dengan
layanan SPBE instansi pemerintah lain.
Level 5
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem pelayanan publik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan
terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.