Penjelasan Indikator

1. Aplikasi Umum Berbagi Pakai adalah aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara berbagi pakai oleh Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, seperti aplikasi naskah dinas elektronik, aplikasi manajemen kepegawaian, aplikasi penganggaran berbasis kinerja, aplikasi pengaduan publik (e-Lapor), dan sebagainya. 2. Kelengkapan penggunaan aplikasi umum berbagi pakai dapat diukur dengan melihat cakupan aplikasi umum berbagi pakai pada arsitektur aplikasi dari rencana induk SPBE atau dokumen perencanaan penggunaan aplikasi umum berbagi pakai.

Kriteria Kematangan

Level 0 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki rencana penggunaan aplikasi umum berbagi pakai.
Level 1 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki aplikasi umum berbagi pakai secara parsial, belum berdasarkan rencana penggunaan aplikasi berbagi pakai.
Level 2 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki rencana penggunaan aplikasi berbagi pakai yang diterapkan pada sebagian Unit kerja/Perangkat Daerah.
Level 3 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah menerapkan penggunaan aplikasi berbagi pakai secara keseluruhan sesuai dengan rencana.
Level 4 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah mampu mengendalikan penerapan aplikasi umum berbagi pakai agar berkinerja baik, kemudian dapat menilai secara kuantitatif dan mengevaluasi secara berkala.
Level 5 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah dapat mengembangkan penggunaan aplikasi berbagi pakai secara optimal untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.