Penjelasan Indikator

1. Pusat data atau data center adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data serta pemulihan data. 2. Pusat data harus memenuhi persyaratan atau standar internasional ANSI/TIA-942 atau Uptime Institute. 3. Pengoperasian pusat data merupakan perencanaan, pembangunan, pengembangan, penyediaan, pemeliharaan, dan pemanfaataan infrastruktur Pusat Data serta Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Kriteria Kematangan

Level 0 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki pusat data dimaksud.
Level 1 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah menggunakan pusat data dari penyedia jasa pusat data non-pemerintah/swasta.
Level 2 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah menggunakan satu atau beberapa pusat data yang diselenggarakan dan dikendalikan oleh beberapa unit kerja/perangkat daerah. Setiap pusat data telah memiliki SOP layanan pusat data. Belum semua unit kerja/perangkat daerah memanfaatkan pusat data yang tersedia untuk pelaksanaan SPBE.
Level 3 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah menggunakan satu atau beberapa pusat data yang diselenggarakan dan dikendalikan oleh beberapa unit kerja/perangkat daerah. Setiap pusat data telah memiliki SOP layanan pusat data. Semua unit kerja/perangkat daerah memanfaatkan pusat data yang tersedia untuk pelaksanaan SPBE.
Level 4 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah menggunakan satu atau beberapa pusat data yang diselenggarakan dan dikendalikan oleh satu unit kerja/perangkat daerah. Perencanaan kapasitas dilakukan berdasarkan pemantauan dan analisis rekaman aktivitas layanan pusat data.
Level 5 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah meningkatkan kinerja layanan pusat data berdasarkan hasil pemantauan dan analisis layanan pusat data.