| Level 0 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki pusat data dimaksud. |
| Level 1 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah menggunakan pusat data dari penyedia jasa pusat data non-pemerintah/swasta. |
| Level 2 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah menggunakan satu atau beberapa pusat data yang diselenggarakan dan dikendalikan oleh
beberapa unit kerja/perangkat daerah. Setiap pusat data telah memiliki SOP layanan pusat data. Belum semua unit kerja/perangkat
daerah memanfaatkan pusat data yang tersedia untuk pelaksanaan SPBE. |
| Level 3 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah menggunakan satu atau beberapa pusat data yang diselenggarakan dan dikendalikan oleh
beberapa unit kerja/perangkat daerah. Setiap pusat data telah memiliki SOP layanan pusat data. Semua unit kerja/perangkat daerah
memanfaatkan pusat data yang tersedia untuk pelaksanaan SPBE. |
| Level 4 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah menggunakan satu atau beberapa pusat data yang diselenggarakan dan dikendalikan oleh satu
unit kerja/perangkat daerah. Perencanaan kapasitas dilakukan berdasarkan pemantauan dan analisis rekaman aktivitas layanan pusat
data. |
| Level 5 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah meningkatkan kinerja layanan pusat data berdasarkan hasil pemantauan dan analisis layanan pusat
data. |