| Level 0 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki sistem manajemen perencanaan. |
| Level 1 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem manajemen perencanaan yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang
bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi jumlah perencanaan kegiatan yang tersedia. |
| Level 2 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem manajemen perencanaan yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari
informasi dan mengunduh e-dokumen terkait perencanaan kegiatan. |
| Level 3 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem manajemen perencanaan yang menyediakan layanan transaksi dimana
pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi penganggaran, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti
mekanisme persetujuan dan validasi perencanaan kegiatan. |
| Level 4 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah layanan perencanaan yang dapat berkolaborasi dengan aplikasi keuangan dan penilaian kinerja
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah atau aplikasi e-performance based budgeting. |
| Level 5 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem manajemen perencanaan yang dapat ditingkatkan/dikembangkan
menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi |