Penjelasan Indikator

1. Manajemen Perencanaan adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan perencanaan yang efektif, efisien, dan akuntabel. 2. Layanan Manajemen Perencanaan merupakan tugas atau fungsi yang memberikan manfaat dalam pengelolaan perencanaan Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah . 3. Sistem Manajemen Perencanaan dimaksud adalah suatu layanan manajemen perencanaan berbasis elektronik.

Kriteria Kematangan

Level 0 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki sistem manajemen perencanaan.
Level 1 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem manajemen perencanaan yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi jumlah perencanaan kegiatan yang tersedia.
Level 2 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem manajemen perencanaan yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e-dokumen terkait perencanaan kegiatan.
Level 3 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem manajemen perencanaan yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi penganggaran, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasi perencanaan kegiatan.
Level 4 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah layanan perencanaan yang dapat berkolaborasi dengan aplikasi keuangan dan penilaian kinerja Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah atau aplikasi e-performance based budgeting.
Level 5 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem manajemen perencanaan yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi