Indikator : Penerapan Manajemen Perubahan
Penjelasan Indikator
Detail informasi mengenai indikator penilaian SPBE
1. Manajemen Perencanaan adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan perencanaan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
2. Layanan Manajemen Perencanaan merupakan tugas atau fungsi yang memberikan manfaat dalam pengelolaan perencanaan Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah .
3. Sistem Manajemen Perencanaan dimaksud adalah suatu layanan manajemen perencanaan berbasis elektronik.
Kriteria Kematangan
Level kematangan implementasi SPBE
Level 0
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki sistem manajemen perencanaan.
Level 1
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem manajemen perencanaan yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang
bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi jumlah perencanaan kegiatan yang tersedia.
Level 2
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem manajemen perencanaan yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari
informasi dan mengunduh e-dokumen terkait perencanaan kegiatan.
Level 3
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem manajemen perencanaan yang menyediakan layanan transaksi dimana
pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi penganggaran, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti
mekanisme persetujuan dan validasi perencanaan kegiatan.
Level 4
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah layanan perencanaan yang dapat berkolaborasi dengan aplikasi keuangan dan penilaian kinerja
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah atau aplikasi e-performance based budgeting.
Level 5
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem manajemen perencanaan yang dapat ditingkatkan/dikembangkan
menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi