Penjelasan Indikator

Perencanaan dan Penganggaran TIK adalah proses perencana dan penganggaran untuk belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria Kematangan

Level 0 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki perencanaan dan penganggaran TIK untuk penerapan SPBE.
Level 1 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki perencanaan dan penganggaran TIK untuk penerapan SPBE yang tertuang dalam rencana kerja tahunan.
Level 2 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki perencanaan dan penganggaran TIK yang tertuang dalam rencana kerja tahunan dan sebagian dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK.
Level 3 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki perencanaan dan penganggaran TIK yang tertuang dalam rencana kerja tahunan dan seluruhnya dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK.
Level 4 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah menerapkan seluruh perencanaan dan penganggaran TIK yang tertuang dalam rencana kerja tahunan terintegrasi dan dapat dikendalikan di unit pengelola TIK, dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala.
Level 5 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah menerapkan seluruh perencanaan dan penganggaran TIK yang tertuang dalam rencana kerja tahunan terintegrasi di unit pengelola TIK yang dipantau dan dievaluasi secara berkala sebagai rekomendasi penyusunan anggaran tahun berikutnya.