| Level 0 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki perencanaan dan penganggaran TIK untuk penerapan SPBE. |
| Level 1 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki perencanaan dan penganggaran TIK untuk penerapan SPBE yang tertuang dalam
rencana kerja tahunan. |
| Level 2 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki perencanaan dan penganggaran TIK yang tertuang dalam rencana kerja tahunan dan
sebagian dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK. |
| Level 3 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki perencanaan dan penganggaran TIK yang tertuang dalam rencana kerja tahunan dan
seluruhnya dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK. |
| Level 4 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah menerapkan seluruh perencanaan dan penganggaran TIK yang tertuang dalam rencana kerja
tahunan terintegrasi dan dapat dikendalikan di unit pengelola TIK, dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala. |
| Level 5 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah menerapkan seluruh perencanaan dan penganggaran TIK yang tertuang dalam rencana kerja
tahunan terintegrasi di unit pengelola TIK yang dipantau dan dievaluasi secara berkala sebagai rekomendasi penyusunan anggaran tahun
berikutnya. |