Penjelasan Indikator

1. Pusat data atau data center adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data serta pemulihan data. 2. Pusat data harus memenuhi persyaratan atau standar internasional ANSI/TIA 942 atau Uptime Institute. 3. Pengoperasian pusat data merupakan perencanaan, pembangunan, pengembangan, penyediaan, pemeliharaan, dan pemanfaataan infrastruktur Pusat Data serta Teknologi Informasi dan Komunikasi. 4. Pusat Data Nasional adalah sekumpulan pusat data yang digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung yang terdiri atas pusat data yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan memenuhi persyaratan pusat data atau pusat data yang dibangun khusus untuk digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kriteria Kematangan

Level 0 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki kebijakan internal terkait pengoperasian pusat data.
Level 1 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki konsep kebijakan internal untuk mendukung pengoperasian pusat data dimaksud atau masih dalam proses pengesahan
Level 2 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal yang ditetapkan dan pengaturan pengoperasian pusat data mendukung pemanfaatan untuk sebagian unit kerja/perangkat daerah.
Level 3 : Kebijakan internal mendukung pengaturan pengoperasian pusat data untuk dimanfaatkan bagi semua unit kerja/perangkat daerah.
Level 4 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan internal yang mendukung integrasi pusat data dengan pusat data yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain sebagai pusat data nasional. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan internal untuk transisi pemanfaatan pusat data nasional.
Level 5 : Kebijakan internal terkait pengoperasian pusat data dievaluasi secara berkala. Hasil-hasil evaluasi diterapkan untuk memperbaiki kebijakan internal agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.