| Level 0 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki kebijakan internal terkait pengoperasian pusat data. |
| Level 1 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki konsep kebijakan internal untuk mendukung pengoperasian pusat data dimaksud atau masih dalam proses pengesahan |
| Level 2 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal yang ditetapkan dan pengaturan pengoperasian pusat data mendukung pemanfaatan untuk sebagian unit kerja/perangkat daerah. |
| Level 3 |
: |
Kebijakan internal mendukung pengaturan pengoperasian pusat data untuk dimanfaatkan bagi semua unit kerja/perangkat daerah. |
| Level 4 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan internal yang mendukung integrasi pusat data dengan pusat data yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain sebagai pusat data nasional. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan internal untuk transisi pemanfaatan pusat data nasional. |
| Level 5 |
: |
Kebijakan internal terkait pengoperasian pusat data dievaluasi secara berkala. Hasil-hasil evaluasi diterapkan untuk memperbaiki kebijakan internal agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi. |