| Level 0 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki kebijakan internal terkait Rencana Induk SPBE. |
| Level 1 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki konsep kebijakan internal terkait Rencana Induk SPBE dimaksud atau masih dalam proses pengesahan. |
| Level 2 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal yang ditetapkan dan pengaturan Rencana Induk SPBE mencakup sebagian muatan dari visi dan misi SPBE, arsitektur SPBE, atau peta jalan SPBE, berlaku pula pada Pengaturan Arsitektur SPBE yang hanya memuat sebagian dari arsitektur bisnis, arsitektur data, arsitektur aplikasi, arsitektur teknologi, atau arsitektur keamanan. |
| Level 3 |
: |
Kebijakan internal mendukung pengaturan Rencana Induk SPBE yang mencakup keseluruhan muatan visi dan misi SPBE, arsitektur SPBE, dan peta jalan 'Indikator 3'!$G$8:$H$9`SPBE. |
| Level 4 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan internal untuk melakukan integrasi SPBE antar Instansi Pusat, antar Pemerintah Daerah,
dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Arsitektur SPBE harus dapat menggambarkan integrasi SPBE dan direncanakan dalam peta jalan U8 SPBE. |
| Level 5 |
: |
Kebijakan internal terkait rencana induk SPBE dievaluasi secara berkala. Hasil-hasil evaluasi diterapkan untuk memperbaiki kebijakan agar sesuai dengan
kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi. |