Penjelasan Indikator

1. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan; 2. Layanan Naskah Dinas merupakan tugas atau fungsi yang memberikan manfaat dalam pengelolaan naskah dinas; 3. Sistem Naskah Dinas Elektronik adalah suatu sistem layanan naskah dinas berbasis elektronik. 4. Kebutuhan naskah dinas dapat mengacu pada pedoman tata naskah dinas di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah masing-masing atau ketentuan/persyaratan naskah dinas dari setiap unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah masing-masing.

Kriteria Kematangan

Level 0 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki kebijakan internal terkait sistem naskah dinas elektronik.
Level 1 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki konsep kebijakan internal untuk mendukung sistem naskah dinas elektronik dimaksud atau masih dalam proses pengesahan
Level 2 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal yang ditetapkan dan mendukung pengaturan sistem naskah dinas elektronik pada sebagian kebutuhan.
Level 3 : Kebijakan internal mendukung pengaturan seluruh kebutuhan sistem naskah dinas elektronik
Level 4 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan internal yang mendukung kebutuhan integrasi sistem naskah dinas sejenis antar Instansi Pusat/Pemerintah Daerah atau integrasi dengan sistem aplikasi lain di dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Hal ini dapat dilihat pada arsitektur aplikasi dari rencana induk SPBE atau dokumen perencanaan integrasi sistem aplikasi.
Level 5 : Kebijakan internal terkait sistem naskah dinas elektronik dievaluasi secara berkala. Hasil-hasil evaluasi diterapkan untuk memperbaiki kebijakan internal agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.