Penjelasan Indikator

1. Whistle Blowing System (WBS) adalah sistem untuk memproses pengaduan/pemberian informasi yang disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi. 2. Layanan Whistle Blowing System (WBS) merupakan tugas atau fungsi yang memberikan manfaat dalam pengelolaan Whistle Blowing System (WBS) kepada Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. 3. Whistle Blowing System (WBS) dimaksud adalah layanan Whistle Blowing System (WBS) berbasis elektronik.

Kriteria Kematangan

Level 0 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki WBS
Level 1 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah dapat menerima informasi pengaduan dari pelapor.
Level 2 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki WBS yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan menyampaikan laporan.
Level 3 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki WBS yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat menyampaikan laporan dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti kemajuan penyelesaian laporan, resolusi laporan, perlindungan kerahasiaan pelapor, penerapan mekanisme nirsangkal.
Level 4 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki WBS yang menyediakan layanan kolaborasi dimana layanan WBS diintegrasikan dengan suatu layanan seperti layanan manajemen kinerja atau diintegrasikan dengan layanan SPBE instansi pemerintah lain.
Level 5 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki WBS yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.