Indikator : Layanan Keuangan
Penjelasan Indikator
Detail informasi mengenai indikator penilaian SPBE
1. Whistle Blowing System (WBS) adalah sistem untuk memproses pengaduan/pemberian informasi yang disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi.
2. Layanan Whistle Blowing System (WBS) merupakan tugas atau fungsi yang memberikan manfaat dalam pengelolaan Whistle Blowing System (WBS) kepada Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
3. Whistle Blowing System (WBS) dimaksud adalah layanan Whistle Blowing System (WBS) berbasis elektronik.
Kriteria Kematangan
Level kematangan implementasi SPBE
Level 0
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki WBS
Level 1
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah dapat menerima informasi pengaduan dari pelapor.
Level 2
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki WBS yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan
menyampaikan laporan.
Level 3
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki WBS yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat menyampaikan
laporan dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti kemajuan penyelesaian laporan, resolusi laporan, perlindungan
kerahasiaan pelapor, penerapan mekanisme nirsangkal.
Level 4
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki WBS yang menyediakan layanan kolaborasi dimana layanan WBS diintegrasikan
dengan suatu layanan seperti layanan manajemen kinerja atau diintegrasikan dengan layanan SPBE instansi pemerintah lain.
Level 5
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki WBS yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan
lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.