| Level 0 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki sistem manajemen kepegawaian |
| Level 1 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem manajemen kepegawaian yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang
bersifat satu arah ke pengguna layanan seperti informasi nomor NIP pegawai, riwayat jabatan, riwayat pendidikan, dan sebagainya. |
| Level 2 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Sistem Informasi Kepegawaian namun belum dapat mencatat kinerja pegawai. |
| Level 3 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Sistem Informasi Kepegawaian yang dapat memberikan layanan transaksi seperti
mekanisme persetujuan kenaikan pangkat, proses pengajuan cuti, dan sebagainya. |
| Level 4 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem manajemen kepegawaian yang menyediakan layanan kolaborasi dimana Sistem
Informasi Kepegawaian sudah dapat berkolaborasi/terintegrasi dengan sistem keuangan, naskah dinas elektronik, dan sebagainya. |
| Level 5 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem manajemen kepegawaian yang dapat ditingkatkan/dikembangkan
menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi. |