Penjelasan Indikator

1. Manajemen Kepegawaian adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan kepegawaian/PNS yang efektif, efisien, dan berkesinambungan serta berkualitas. 2. Layanan Manajemen Kepegawaian merupakan tugas atau fungsi yang memberikan manfaat dalam manajemen kepegawaian/PNS untuk Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah . 3. Sistem Manajemen Kepegawaian dimaksud adalah suatu layanan manajemen kepegawaian yang berbasis elektronik.

Kriteria Kematangan

Level 0 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki sistem manajemen kepegawaian
Level 1 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem manajemen kepegawaian yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah ke pengguna layanan seperti informasi nomor NIP pegawai, riwayat jabatan, riwayat pendidikan, dan sebagainya.
Level 2 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Sistem Informasi Kepegawaian namun belum dapat mencatat kinerja pegawai.
Level 3 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Sistem Informasi Kepegawaian yang dapat memberikan layanan transaksi seperti mekanisme persetujuan kenaikan pangkat, proses pengajuan cuti, dan sebagainya.
Level 4 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem manajemen kepegawaian yang menyediakan layanan kolaborasi dimana Sistem Informasi Kepegawaian sudah dapat berkolaborasi/terintegrasi dengan sistem keuangan, naskah dinas elektronik, dan sebagainya.
Level 5 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem manajemen kepegawaian yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.