Penjelasan Indikator

1. Pengadaan adalah serangkaian proses pemenuhan atau penyediaan kebutuhan dan pasokan barang atau jasa di bawah kontrak atau pembelian langsung untuk memenuhi kebutuhan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah. 2. Layanan Pengadaan merupakan tugas atau fungsi yang memberikan manfaat dalam pengadaan barang dan jasa Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. 3. Sistem Pengadaan Secara Elektronik dimaksud adalah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang memenuhi prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kriteria Kematangan

Level 0 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki sistem pengadaan secara elektronik.
Level 1 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem pengadaan secara elektronik yang menyediakan layanan diseminasi/penyebaran satu arah informasi seperti informasi daftar lelang barang dan jasa yang dibutuhkan.
Level 2 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem pengadaan secara elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi, mengunduh dan mengunggah dokumen terkait pengadaan.
Level 3 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem pengadaan secara elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi terkait pengadaan, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasi pada alur proses pengadaan.
Level 4 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki layanan pengadaan sudah dapat diintegrasikan secara horizontal ke layanan SPBE lainnya seperti layanan manajemen penganggaran atau diintegrasikan dengan layanan SPBE instansi pemerintah lainnya.
Level 5 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem pengadaan secara elektronik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.