| Level 0 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki sistem pengadaan secara elektronik. |
| Level 1 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem pengadaan secara elektronik yang menyediakan layanan
diseminasi/penyebaran satu arah informasi seperti informasi daftar lelang barang dan jasa yang dibutuhkan. |
| Level 2 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem pengadaan secara elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti
mencari informasi, mengunduh dan mengunggah dokumen terkait pengadaan. |
| Level 3 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem pengadaan secara elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana
pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi terkait pengadaan, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti
mekanisme persetujuan dan validasi pada alur proses pengadaan. |
| Level 4 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki layanan pengadaan sudah dapat diintegrasikan secara horizontal ke layanan SPBE
lainnya seperti layanan manajemen penganggaran atau diintegrasikan dengan layanan SPBE instansi pemerintah lainnya. |
| Level 5 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem pengadaan secara elektronik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan
menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.
|