Penjelasan Indikator

1. Manajemen Kinerja adalah serangkaian proses untuk memastikan bahwa sasaran organisasi telah dicapai secara konsisten dalam cara-cara yang efektif dan efisien. 2. Layanan Manajemen Kinerja merupakan tugas atau fungsi yang memberikan manfaat dalam pencapaian sasaran kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. 3. Sistem Manajemen Kinerja dimaksud adalah suatu layanan manajemen kinerja berbasis elektronik. 4. Kebutuhan sistem manajemen kinerja dapat mengacu pada peraturan terkait manajemen kinerja Pemerintah Pusat/Instansi Pusat atau kebijakan/ketentuan manajemen kinerja di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah masing-masing.

Kriteria Kematangan

Level 0 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki kebijakan internal terkait sistem manajemen kinerja.
Level 1 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki konsep kebijakan internal untuk mendukung sistem manajemen kinerja dimaksud atau masih dalam proses pengesahan.
Level 2 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal yang ditetapkan dan mendukung pengaturan sistem manajemen kinerja pada sebagian kebutuhan.
Level 3 : Kebijakan internal mendukung pengaturan seluruh kebutuhan sistem manajemen kinerja.
Level 4 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan internal yang mendukung kebutuhan integrasi sistem manajemen kinerja dengan sistem aplikasi lain di dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Hal ini dapat dilihat pada arsitektur aplikasi dari rencana induk SPBE atau dokumen perencanaan integrasi sistem aplikasi.
Level 5 : Kebijakan internal terkait sistem manajemen kinerja dievaluasi secara berkala. Hasil-hasil evaluasi diterapkan untuk memperbaiki kebijakan internal agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.