| Level 0 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki kebijakan internal terkait sistem manajemen kinerja. |
| Level 1 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki konsep kebijakan internal untuk mendukung sistem manajemen kinerja dimaksud atau masih dalam
proses pengesahan. |
| Level 2 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal yang ditetapkan dan mendukung pengaturan sistem manajemen kinerja pada
sebagian kebutuhan. |
| Level 3 |
: |
Kebijakan internal mendukung pengaturan seluruh kebutuhan sistem manajemen kinerja. |
| Level 4 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan internal yang mendukung kebutuhan integrasi sistem manajemen kinerja dengan
sistem aplikasi lain di dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Hal ini dapat dilihat pada arsitektur aplikasi dari rencana induk SPBE atau dokumen perencanaan integrasi sistem aplikasi. |
| Level 5 |
: |
Kebijakan internal terkait sistem manajemen kinerja dievaluasi secara berkala. Hasil-hasil evaluasi diterapkan untuk memperbaiki kebijakan internal
agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi. |