| Level 0 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki dokumen rencana induk SPBE dimaksud |
| Level 1 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki konsep dokumen rencana induk SPBE dimaksud |
| Level 2 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki dokumen rencana induk SPBE yang mencakup sebagian muatan visi dan misi SPBE,
arsitektur SPBE, dan peta jalan SPBE. |
| Level 3 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki dokumen rencana induk SPBE yang mencakup semua muatan visi dan misi SPBE,
arsitektur SPBE, dan peta jalan SPBE. |
| Level 4 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah menerapkan peta jalan SPBE secara konsisten melalui rencana kerja 3 (tiga) tahun terakhir
kemudian dipantau dan dievaluasi secara berkala. |
| Level 5 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah dapat melakukan pemutakhiran peta jalan SPBE pada rencana induk SPBE secara
berkesinambungan sebagai tindak lanjut hasil pemantauan dan evaluasi. |