Penjelasan Indikator

1. Rencana Induk SPBE adalah dokumen perencanaan SPBE yang mendukung pelaksanaan SPBE dan mencakup visi dan misi SPBE, arsitektur SPBE, dan peta jalan SPBE. 2. Visi dan misi SPBE merupakan pernyataan yang selaras dan mendukung terlaksananya visi dan misi Instansi Pusat/Pemerintah Daerah masing-masing. 3. Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan arsitektur bisnis, arsitektur data, arsitektur aplikasi, arsitektur teknologi, dan arsitektur keamanan. 4. Peta jalan SPBE berisi tahapan pelaksanaan SPBE yang diuraikan melalui program kegiatan, target keluaran, tahun pelaksanaan, dan perkiraan baiaya. 5. Rencana Induk SPBE dikenal pula dengan nama Rencana Induk TIK, Master Plan TIK, rencana pengembangan TIK, Bue Print Pengembangan TIK, dan sejenisnya.

Kriteria Kematangan

Level 0 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki dokumen rencana induk SPBE dimaksud
Level 1 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki konsep dokumen rencana induk SPBE dimaksud
Level 2 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki dokumen rencana induk SPBE yang mencakup sebagian muatan visi dan misi SPBE, arsitektur SPBE, dan peta jalan SPBE.
Level 3 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki dokumen rencana induk SPBE yang mencakup semua muatan visi dan misi SPBE, arsitektur SPBE, dan peta jalan SPBE.
Level 4 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah menerapkan peta jalan SPBE secara konsisten melalui rencana kerja 3 (tiga) tahun terakhir kemudian dipantau dan dievaluasi secara berkala.
Level 5 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah dapat melakukan pemutakhiran peta jalan SPBE pada rencana induk SPBE secara berkesinambungan sebagai tindak lanjut hasil pemantauan dan evaluasi.