Penjelasan Indikator

Perencanaan dan Penganggaran TIK adalah proses perencana dan penganggaran untuk belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria Kematangan

Level 0 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki kebijakan internal terkait perencanaan dan penganggaran TIK.
Level 1 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki konsep kebijakan internal untuk mendukung perencanaan dan penganggaran TIK dimaksud atau masih dalam proses pengesahan.
Level 2 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal yang ditetapkan dan pengaturan perencanaan dan penganggaran TIK yang menyelaraskan dengan sebagian arsitektur SPBE atau sebagian peta jalan SPBE.
Level 3 : Kebijakan internal mendukung pengaturan perencanaan dan penganggaran TIK yang menyelaraskan dengan seluruh muatan arsitektur SPBE dan peta jalan SPBE dari Rencana Induk SPBE.
Level 4 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan internal yang mendukung perencanaan dan penganggaran TIK untuk integrasi SPBE antar Instansi Pusat, antar Pemerintah Daerah dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Level 5 : Kebijakan internal terkait perencanaan dan penganggaran TIK dievaluasi secara berkala. Hasil-hasil evaluasi diterapkan untuk memperbaiki kebijakan internal agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.