| Level 0 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki kebijakan internal terkait perencanaan dan penganggaran TIK. |
| Level 1 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki konsep kebijakan internal untuk mendukung perencanaan dan penganggaran TIK dimaksud atau masih dalam proses pengesahan. |
| Level 2 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal yang ditetapkan dan pengaturan perencanaan dan penganggaran TIK yang menyelaraskan dengan sebagian arsitektur SPBE atau sebagian peta jalan SPBE. |
| Level 3 |
: |
Kebijakan internal mendukung pengaturan perencanaan dan penganggaran TIK yang menyelaraskan dengan seluruh muatan arsitektur SPBE dan peta jalan SPBE dari Rencana Induk SPBE. |
| Level 4 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan internal yang mendukung perencanaan dan penganggaran TIK untuk integrasi SPBE antar Instansi Pusat, antar Pemerintah Daerah dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. |
| Level 5 |
: |
Kebijakan internal terkait perencanaan dan penganggaran TIK dievaluasi secara berkala. Hasil-hasil evaluasi diterapkan untuk memperbaiki kebijakan internal agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi. |