Penjelasan Indikator

1. Whistle Blowing System (WBS) adalah sistem untuk memproses pengaduan/pemberian informasi yang disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi. 2. Layanan Whistle Blowing System (WBS) merupakan tugas atau fungsi yang memberikan manfaat dalam pengelolaan Whistle Blowing System (WBS) kepada Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. 3. Whistle Blowing System (WBS) dimaksud adalah layanan Whistle Blowing System (WBS) berbasis elektronik. 4. Kebutuhan whistle blowing systemdapat mengacu pada kebijakan/ketentuan terkait whistle blowing system di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah masing-masing.

Kriteria Kematangan

Level 0 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki kebijakan internal terkait WBS.
Level 1 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki konsep kebijakan internal untuk mendukung WBS dimaksud atau masih dalam proses pengesahan.
Level 2 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal yang ditetapkan dan mendukung pengaturan WBS pada sebagian kebutuhan.
Level 3 : Kebijakan internal mendukung pengaturan seluruh kebutuhan WBS.
Level 4 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan internal yang mendukung kebutuhan integrasi WBS dengan sistem aplikasi lain di dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Hal ini dapat dilihat pada arsitektur aplikasi dari rencana induk SPBE atau dokumen perencanaan integrasi sistem aplikasi.
Level 5 : Kebijakan internal terkait WBS dievaluasi secara berkala. Hasil-hasil evaluasi diterapkan untuk memperbaiki kebijakan internal agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.