Penjelasan Indikator

1. Manajemen Penganggaran adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan penganggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel. 2. Layanan Manajemen Penganggaran merupakan tugas atau fungsi yang memberikan manfaat dalam pengelolaan anggaran Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. 3. Sistem Manajemen Penganggaran dimaksud adalah suatu layanan manajemen penganggaran berbasis elektronik.

Kriteria Kematangan

Level 0 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki sistem manajemen penganggaran
Level 1 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem manajemen penganggaran yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi jumlah anggaran yang tersedia.
Level 2 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem manajemen penganggaran yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi, mengunduh e-dokumen terkait penganggaran, dan memasukkan usulan anggaran.
Level 3 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem manajemen penganggaran yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi penganggaran, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasi penganggaran, serta analisis anggaran.
Level 4 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki layanan penganggaran yang dapat berkolaborasi dengan, misalnya, aplikasi perencanaan dan penilaian kinerja Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Level 5 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem manajemen penganggaran yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.