| Level 0 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki sistem manajemen penganggaran
|
| Level 1 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem manajemen penganggaran yang menyediakan layanan diseminasi informasi
yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi jumlah anggaran yang tersedia.
|
| Level 2 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem manajemen penganggaran yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari
informasi, mengunduh e-dokumen terkait penganggaran, dan memasukkan usulan anggaran.
|
| Level 3 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem manajemen penganggaran yang menyediakan layanan transaksi dimana
pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi penganggaran, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti
mekanisme persetujuan dan validasi penganggaran, serta analisis anggaran.
|
| Level 4 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki layanan penganggaran yang dapat berkolaborasi dengan, misalnya, aplikasi
perencanaan dan penilaian kinerja Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
|
| Level 5 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem manajemen penganggaran yang dapat ditingkatkan/dikembangkan
menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.
|