Indikator : Penerapan Manajemen SDM

Penjelasan Indikator

Detail informasi mengenai indikator penilaian SPBE


1. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan; 2. Layanan Naskah Dinas merupakan tugas atau fungsi yang memberikan manfaat dalam pengelolaan naskah dinas; 3. Sistem Naskah Dinas Elektronik dimaksud adalah suatu layanan naskah dinas berbasis elektronik.

Kriteria Kematangan

Level kematangan implementasi SPBE


Level 0
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki sistem naskah dinas.
Level 1
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem naskah dinas yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah ke pengguna layanan misalnya informasi tentang surat undangan, surat disposisi, dan surat resmi.
Level 2
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem naskah dinas elektronik menyediakan layanan interaksi seperti pencarian informasi, pengiriman (unggah) e-dokumen, dan penerimaan (unduh) e-dokumen berupa surat undangan, surat disposisi, dan surat resmi.
Level 3
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah memiliki sistem naskah dinas elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunggah e-dokumen dan memasukkan data/informasi ke dalam sistem, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan, penyematan tanda tangan digital dan pengiriman e-dokumen ke tujuan penerima di lingkungan internal.
Level 4
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah memiliki sistem naskah dinas elektronik yang menyediakan layanan kolaborasi dimana layanan persuratan sudah dapat berkolaborasi dengan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya.
Level 5
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem naskah dinas elektronik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.