Penjelasan Indikator

1. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan; 2. Layanan Naskah Dinas merupakan tugas atau fungsi yang memberikan manfaat dalam pengelolaan naskah dinas; 3. Sistem Naskah Dinas Elektronik dimaksud adalah suatu layanan naskah dinas berbasis elektronik.

Kriteria Kematangan

Level 0 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki sistem naskah dinas.
Level 1 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem naskah dinas yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah ke pengguna layanan misalnya informasi tentang surat undangan, surat disposisi, dan surat resmi.
Level 2 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem naskah dinas elektronik menyediakan layanan interaksi seperti pencarian informasi, pengiriman (unggah) e-dokumen, dan penerimaan (unduh) e-dokumen berupa surat undangan, surat disposisi, dan surat resmi.
Level 3 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah memiliki sistem naskah dinas elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunggah e-dokumen dan memasukkan data/informasi ke dalam sistem, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan, penyematan tanda tangan digital dan pengiriman e-dokumen ke tujuan penerima di lingkungan internal.
Level 4 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah memiliki sistem naskah dinas elektronik yang menyediakan layanan kolaborasi dimana layanan persuratan sudah dapat berkolaborasi dengan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya.
Level 5 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem naskah dinas elektronik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.