| Level 0 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki sistem naskah dinas. |
| Level 1 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem naskah dinas yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu
arah ke pengguna layanan misalnya informasi tentang surat undangan, surat disposisi, dan surat resmi. |
| Level 2 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem naskah dinas elektronik menyediakan layanan interaksi seperti pencarian
informasi, pengiriman (unggah) e-dokumen, dan penerimaan (unduh) e-dokumen berupa surat undangan, surat disposisi, dan surat
resmi. |
| Level 3 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah memiliki sistem naskah dinas elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat
mengunggah e-dokumen dan memasukkan data/informasi ke dalam sistem, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti
mekanisme persetujuan, penyematan tanda tangan digital dan pengiriman e-dokumen ke tujuan penerima di lingkungan internal. |
| Level 4 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah memiliki sistem naskah dinas elektronik yang menyediakan layanan kolaborasi dimana layanan
persuratan sudah dapat berkolaborasi dengan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya. |
| Level 5 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki sistem naskah dinas elektronik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan
terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi. |