Penjelasan Indikator

1. Manajemen Keuangan adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan akuntabel. 2. Layanan Manajemen Keuangan merupakan tugas atau fungsi yang memberikan manfaat dalam pengelolaan keuangan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. 3. Sistem Manajemen Keuangan dimaksud adalah suatu layanan manajemen keuangan berbasis elektronik. 4. Kebutuhan sistem manajemen keuangan dapat mengacu pada peraturan manajemen keuangan Pemerintah Pusat/Instansi Pusat atau ketentuan/persyaratan manajemen keuangan di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah masing-masing.

Kriteria Kematangan

Level 0 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki kebijakan internal terkait sistem manajemen keuangan
Level 1 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki konsep kebijakan internal untuk mendukung sistem manajemen keuangan dimaksud atau masih dalam proses pengesahan.
Level 2 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal yang ditetapkan dan mendukung pengaturan sistem manajemen keuangan pada sebagian kebutuhan.
Level 3 : Kebijakan internal mendukung pengaturan seluruh kebutuhan sistem manajemen keuangan
Level 4 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan internal yang mendukung kebutuhan integrasi sistem manajemen keuangan dengan sistem aplikasi lain di dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Hal ini dapat dilihat pada arsitektur aplikasi dari rencana induk SPBE atau dokumen perencanaan integrasi sistem aplikasi
Level 5 : Kebijakan internal terkait sistem manajemen keuangan dievaluasi secara berkala. Hasil-hasil evaluasi diterapkan untuk memperbaiki kebijakan internal agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.