Penjelasan Indikator

1. Pengadaan adalah serangkaian proses pemenuhan atau penyediaan kebutuhan dan pasokan barang atau jasa di bawah kontrak atau pembelian langsung untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. 2. Layanan Pengadaan merupakan tugas atau fungsi yang memberikan manfaat dalam pengadaan barang dan jasa Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. 3. Sistem Pengadaan Secara Elektronik dimaksud adalah Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang memenuhi prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. 4. Kebutuhan sistem pengadaan secara elektronik dapat mengacu pada peraturan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah

Kriteria Kematangan

Level 0 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki kebijakan internal terkait sistem pengadaan secara elektronik.
Level 1 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki konsep kebijakan internal untuk mendukung sistem pengadaan secara elektronik dimaksud atau masih dalam proses pengesahan.
Level 2 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal yang ditetapkan dan mendukung pengaturan pengadaan secara elektronik pada sebagian kebutuhan
Level 3 : Kebijakan internal mendukung pengaturan seluruh kebutuhan sistem pengadaan secara elektronik.
Level 4 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan internal yang mendukung kebutuhan integrasi sistem pengadaan secara elektronik dengan sistem aplikasi lain di dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Hal ini dapat dilihat pada arsitektur aplikasi dari rencana induk SPBE atau dokumen perencanaan integrasi sistem aplikasi.
Level 5 : Kebijakan internal terkait sistem pengadaan secara elektronik dievaluasi secara berkala. Hasil-hasil evaluasi diterapkan untuk memperbaiki kebijakan internal agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.