| Level 0 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki kebijakan internal terkait sistem pengadaan secara elektronik. |
| Level 1 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki konsep kebijakan internal untuk mendukung sistem pengadaan secara elektronik dimaksud atau
masih dalam proses pengesahan. |
| Level 2 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal yang ditetapkan dan mendukung pengaturan pengadaan secara elektronik pada
sebagian kebutuhan |
| Level 3 |
: |
Kebijakan internal mendukung pengaturan seluruh kebutuhan sistem pengadaan secara elektronik. |
| Level 4 |
: |
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan internal yang mendukung kebutuhan integrasi sistem pengadaan secara elektronik
dengan sistem aplikasi lain di dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Hal ini dapat dilihat pada arsitektur aplikasi dari rencana induk SPBE atau
dokumen perencanaan integrasi sistem aplikasi. |
| Level 5 |
: |
Kebijakan internal terkait sistem pengadaan secara elektronik dievaluasi secara berkala. Hasil-hasil evaluasi diterapkan untuk memperbaiki kebijakan
internal agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi. |