Penjelasan Indikator

1. Sistem aplikasi adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE; 2. Integrasi sistem aplikasi dapat dilakukan melalui integrasi layanan SPBE, integrasi middleware, maupun integrasi data. Sebagai contoh integrasi sistem aplikasi kepegawaian antara sistem aplikasi kepegawaian Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan sistem kepegawaian di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan manajemen PNS secara terpadu. 3. Kelengkapan integrasi sistem aplikasi dapat diukur dengan melihat cakupan integrasi sistem aplikasi pada rencana induk SPBE atau perencanaan integrasi sistem aplikasi.

Kriteria Kematangan

Level 0 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki rencana integrasi sistem aplikasi
Level 1 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki integrasi sistem aplikasi, belum berdasarkan rencana induk SPBE atau perencanaan integrasi sistem aplikasi
Level 2 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki perencanaan integrasi sistem aplikasi yang diterapkan sebagian sistem aplikasi atau diterapkan pada sebagian Unit kerja/Perangkat Daerah.
Level 3 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah menerapkan integrasi sistem aplikasi secara keseluruhan sesuai dengan perencanaan sistem aplikasi atau rencana induk SPBE
Level 4 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah mampu mengendalikan penerapan integrasi agar berkinerja baik, kemudian dapat menilai secara kuantitatif dan mengevaluasi secara berkala.
Level 5 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah dapat mengembangkan integrasi sistem aplikasi secara optimal untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.