Indikator : Layanan Jaringan Intra Kementerian
Penjelasan Indikator
Detail informasi mengenai indikator penilaian SPBE
1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa, barang, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, dalam hal ini yang disediakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
2. Layanan Publik Instansi Pemerintah merupakan tugas atau fungsi yang memberikan manfaat dalam pengelolaan layanan publik bagi Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
3. Sistem Pelayanan Publik dimaksud adalah layanan pengaduan publik berbasis elektronik yang dimiliki oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kriteria Kematangan
Level kematangan implementasi SPBE
Level 0
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki kebijakan internal untuk mendukung sistem pelayanan publik.
Level 1
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki konsep kebijakan internal untuk mendukung sistem pelayanan publik dimaksud atau masih dalam
proses pengesahan.
Level 2
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal yang mendukung sebagian kebutuhan sistem pelayanan publik
Level 3
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Kebijakan internal yang telah mendukung seluruh kebutuhan sistem pelayanan publik.
Level 4
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal yang mendukung kebutuhan sistem pelayanan publik antar Instansi
Pusat/Pemerintah Daerah atau secara eksternal.
Level 5
Kebijakan internal yang mendukung kebutuhan sistem pelayanan publik dimaksud dioptimalkan, dapat dipantau secara terus-menerus, kemudian
dilakukan evaluasi secara berkala untuk menghasilkan rekomendasi pemutakhiran kebijakan dalam mendukung perubahan lingkungan, teknologi, dan
kebutuhan instansi.