Penjelasan Indikator

1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa, barang, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, dalam hal ini yang disediakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. 2. Layanan Publik Instansi Pemerintah merupakan tugas atau fungsi yang memberikan manfaat dalam pengelolaan layanan publik bagi Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. 3. Sistem Pelayanan Publik dimaksud adalah layanan pengaduan publik berbasis elektronik yang dimiliki oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Kriteria Kematangan

Level 0 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki kebijakan internal untuk mendukung sistem pelayanan publik.
Level 1 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki konsep kebijakan internal untuk mendukung sistem pelayanan publik dimaksud atau masih dalam proses pengesahan.
Level 2 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal yang mendukung sebagian kebutuhan sistem pelayanan publik
Level 3 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Kebijakan internal yang telah mendukung seluruh kebutuhan sistem pelayanan publik.
Level 4 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal yang mendukung kebutuhan sistem pelayanan publik antar Instansi Pusat/Pemerintah Daerah atau secara eksternal.
Level 5 : Kebijakan internal yang mendukung kebutuhan sistem pelayanan publik dimaksud dioptimalkan, dapat dipantau secara terus-menerus, kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk menghasilkan rekomendasi pemutakhiran kebijakan dalam mendukung perubahan lingkungan, teknologi, dan kebutuhan instansi.