Penjelasan Indikator
- Proses Bisnis (alur kerja) adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Proses Bisnis dapat berupa proses bisnis makro, meso, ataupun mikro (SOP) yang mendeskripisikan tugas dan fungsi Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Inovasi
- Proses Bisnis Terintegrasi adalah terobosan atau pembaharuan integrasi proses bisnis yang di inisiasi oleh Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
- Standardisasi penyusunan proses bisnis merupakan penyusunan proses bisnis yang sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Integrasi proses bisnis merupakan penyesuaian dan penyatuan antar proses bisnis unit kerja/perangkat daerah tertentu sehingga mencapai satu kesatuan proses bisnis Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan seluruh tugas dan fungsinya.
- Integrasi proses bisnis juga dapat dilakukan antar proses bisnis Instansi Pusat, antar Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam membangun hubungan alur kerja antar Instansi Pusat, antar Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kriteria Kematangan
| Level 0 | : | Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki kebijakan internal untuk mendukung standardisasi penyusunan proses bisnis dimaksud. |
|---|---|---|
| Level 1 | : | Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki konsep kebijakan internal untuk mendukung standardisasi penyusunan proses bisnis dimaksud atau dalam proses penetapan. |
| Level 2 | : | Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal yang mendukung standardisasi penyusunan proses bisnis dimaksud. |
| Level 3 | : | Kebijakan internal mendukung integrasi proses bisnis dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. |
| Level 4 | : | Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah untuk melakukan integrasi proses bisnis antar Instansi Pusat, antar Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. |
| Level 5 | : | Kebijakan internal terkait inovasi proses bisnis SPBE dievaluasi secara berkala terkait penerapan kebijakan internal tersebut. Hasil-hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki kebijakan tersebut agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi. |
