Penjelasan Indikator

  1. Proses Bisnis (alur kerja) adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Proses Bisnis dapat berupa proses bisnis makro, meso, ataupun mikro (SOP) yang mendeskripisikan tugas dan fungsi Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Inovasi
  2. Proses Bisnis Terintegrasi adalah terobosan atau pembaharuan integrasi proses bisnis yang di inisiasi oleh Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
  3. Standardisasi penyusunan proses bisnis merupakan penyusunan proses bisnis yang sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Integrasi proses bisnis merupakan penyesuaian dan penyatuan antar proses bisnis unit kerja/perangkat daerah tertentu sehingga mencapai satu kesatuan proses bisnis Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan seluruh tugas dan fungsinya.
  4. Integrasi proses bisnis juga dapat dilakukan antar proses bisnis Instansi Pusat, antar Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam membangun hubungan alur kerja antar Instansi Pusat, antar Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kriteria Kematangan

Level 0 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum memiliki kebijakan internal untuk mendukung standardisasi penyusunan proses bisnis dimaksud.
Level 1 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki konsep kebijakan internal untuk mendukung standardisasi penyusunan proses bisnis dimaksud atau dalam proses penetapan.
Level 2 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal yang mendukung standardisasi penyusunan proses bisnis dimaksud.
Level 3 : Kebijakan internal mendukung integrasi proses bisnis dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Level 4 : Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah untuk melakukan integrasi proses bisnis antar Instansi Pusat, antar Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Level 5 : Kebijakan internal terkait inovasi proses bisnis SPBE dievaluasi secara berkala terkait penerapan kebijakan internal tersebut. Hasil-hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki kebijakan tersebut agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.